Berikut adalah Jasa Konsultan Pajak yang dapat kami berikan :
Konsultasi Perpajakan, meliputi :
- Konsultasi Pajak (Tax Consultant) Memberikan konsultasi pajak insidentil
- Perencanaan Pajak (Tax Planning) Memperkirakan pajak yang harus dibayar untuk menghindarkan denda pajak
- Penelaah Pajak (Tax Review) Menganalisa laporan keuangan dan pajak – pajak terutang
Administrasi Perpajakan, meliputi :
- Pembukuan (Accounting Service) Menyiapkan laporan keuangan berdasarkan data dan informasi yang diberikan
- Pelaporan Pajak Bulanan (Monthly Tax Return) Menyiapkan Laporan pajak bulanan dan melaporkannya ke kantor pajak
- Pelaporan Pajak Tahunan ( Yearly Tax Return) Mengisi SPT Tahunan PPh Badan
Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Mengisi SPT PPh Pasal 21 - Pengurusan NPWP & PKP, Ijin Bahasa & Mata Uang Asing (Tax Administrastion) Mengurus Pendaftaran orang atau Badan Usaha ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP & Pengukuhan Kena Pajak, dan dapat membantu mendapatkan ijin untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang asing dalam pembukuannya
Pengurusan Perpajakan, meliputi :
- Pemeriksaan Pajak Bertindak atas nama wajib pajak untuk mengurus pemeriksaan pajak
- Keberatan Pajak Bertindak atas nama wajib pajak untuk mengurus keberatan atas keputusan pajak yang telah ditetapkan
- Banding Ke Pengadilan Pajak Bertindak atas nama wajib pajak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak atas keputusan pajak yang telah ditetapkan